Thursday, January 5, 2012

Kolonialisme dan Imperialisme Barat di Indonesia

Penjelajahan Samudra dan Kedatangan Bangsa Barat di Indonesia hingga Terbentuknya Kekuasaan Kolonial

1. Penjelajahan Samudra dan Kedatangan Bangsa Barat di Indonesia

Ada beberapa faktor yang mendorong penjelajahan samudra:

a.Semangat reconguesta, yakni semangat pembalasan terhadap kekuasaan Islam.

b.Semangat 3 G, Gold, Gospel, Glory

c.Perkembangan teknologi kemaritiman, yang memungkinkan pelayaran dan perdagangan secara lebih luas.

d.Adanya sarana pendukung yang lebih luas seperti kompas, mesiu, peta, dan teropong.

e.Terdorong oleh buku Imago Mundi yang menceritakan perjalanan Marcopolo

Negara-negara yang memelopori penjelajahan samudra adalah Portugis dan Spanyol, menyusul Inggris, Belanda, Prancis, Denmark. Untuk menghindari persaingan antara Portugis dan Spanyol, maka pada tanggal 7 Juni 1494 lahirlah Perjanjian Tordesillas. Daerah sebelah Timur garis khayal adalah jalur/kekuasaan Portugis, sedangkan daerah sebelah Barat garis khayal adalah jalur Spanyol.

Baik Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda akhirnya sampai ke sumber rempah-rempah yaitu Indonesia. Sejak kedatangan bangsa Barat ke Indonesia, peta perdagangan mengalami perubahan yang akhirnya dimonopoli bangsa Barat.

2. Terbentuknya Kekuasaan Kolonial di Indonesia

a. Kekuasaan Bangsa Portugis dan Spanyol di Indonesia

Pada tahun 1511, bangsa Portugis berhasil merebut dan menduduki Malaka. Kemudian pada tahun 1512 Portugis datang di Maluku. Tanpa diduga pada tahun 1521 Spanyol muncul dari arah Filipina dengan kapal Trinidad dan Victoria yang dipimpin oleh Kapten Sebastian del Cano. Selanjutnya, Spanyol menjalin hubungan dengan Tidore, saingan berat Ternate. Portugis merasa tidak senang ada saingan dari Spanyol di Tidore. Persaingan antara Portugis dan Spanyol kembali terjadi, namun pada tahun 1529 berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Saragosa. Isi Perjanjian Saragosa yaitu Spanyol kembali ke Filipina sedangkan Portugis tetap di Maluku.

b . Kekuasaan VOC di Indonesia

Pada tahun 1596 Cornelis de Houtman tiba di Banten untuk tujuan perdagangan. Karena sikap Belanda yang sombong, maka mereka diusir dari Banten. Pada tahun 1598, penjelajahan Belanda di bawah pimpinan Jacob van Neck tiba di Banten. Mereka diterima dengan baik oleh penguasa Banten, juga pendaratan di sepanjang pantai Utara Jawa dan Maluku. Dalam perkembangannya, antarpedagang Belanda terjadi persaingan yang kian memanas. Untuk mengatasi persaingan yang rawan ini dibentuklah suatu kongsi dagang berupa persekutuan dagang India Timur atas prakarsa Johan van Oldenbarnevelt. Kongsi dagang ini dibentuk tanggal 20 Maret 1602 dengan nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC).

Tujuan pembentukan VOC sebenarnya tidak hanya untuk menghindari persaingan di antara pedagang Belanda, tetapi juga:

1) menyaingi kongsi dagang Inggris di India, yaitu EIC (East India Company),

2) menguasai pelabuhan-pelabuhan penting dan kerajaan-kerajaan, serta

3) melaksanakan monopoli perdagangan rempah-rempah.

Di Indonesia, VOC berusaha mengisi kas keuangannya yang kosong. VOC menerapkan aturan baru yaitu Verplichte Leverantie atau penyerahan wajib. Tiap daerah diwajibkan menyerahkan hasil bumi kepada VOC menurut harga yang telah ditentukan. Hasil bumi yang wajib diserahkan yaitu lada, kayu manis, beras, ternak, nila, gula, dan kapas. Selain itu, VOC juga menerapkan Prianger stelsel, yaitu aturan yang mewajibkan rakyat Priangan menanam kopi dan menyerahkan hasilnya kepada VOC..

c . Kekuasaan Pemerintah Kerajaan Belanda di Bawah Kendali Prancis

Pada akhir abad ke -18 VOC mengalami kemerosotan.

Hal ini diakibatkan oleh:

1) persaingan perdagangan dengan kongsi-kongsi lain dari bangsa Inggris dan Prancis,

2) penduduk Indonesia, terutama di Jawa telah menjadi miskin sehingga tidak mampu membeli barang-barang VOC,

3) perdagangan gelap merajalela, dan menerobos monopoli perdagangan VOC,

4) pegawai-pegawai VOC banyak yang korupsi,

5) banyak biaya perang yang dikeluarkan untuk mengatasi perlawanan penduduk, dan

6) kerugian yang cukup besar dan utang yang berjumlah banyak.

Akhirnya pada tanggal 31 Desember 1799 VOC dibubarkan dengan hutang 134,7 juta gulden. Hak dan kewajibannya diambil alih oleh pemerintah Republik Bataafsche di bawah kendali Prancis. Pada tahun 1808, Daendels diangkat menjadi Gubernur Jenderal untuk wilayah Indonesia. Tugas utamanya adalah untuk mempertahankan Pulau Jawa dari serangan pasukan Inggris. Selanjutnya, Daendels diganti oleh

Janssen namun ia lemah. Akibatnya tidak mampu menghadapi Inggris. Melalui Kapitulasi Tuntang Janssens menyerah kepada Inggris. Indonesia menjadi jajahan Inggris.

d . Kekuasaan Pemerintahan Inggris

Sejak tahun 1811, Indonesia berada di bawah kekuasaan Inggris. Gubernur Jenderal Lord Minto memercayakan kepada Thomas Stamford Raflles sebagai kepala pemerintahan Inggris di Indonesia. Raflles memulai tugasnya pada tanggal 19 Oktober 1811 yang berkedudukan di Jakarta.

e . Kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda

Keadaan Perang Koalisi di Eropa tahun 1814 mulai terbalik. Prancis mulai terdesak dalam perang, bahkan Napoleon berhasil ditangkap. Kekalahan Prancis dalam Perang Koalisi menyebabkan Belanda sudah tidak lagi berada di bawah pengaruh Prancis. Hubungan antara Belanda dan Inggris yang sebelumnya bermusuhan (Belanda menjadi jajahan Prancis sehingga harus menjadi sekutu Prancis) mulai membaik. Untuk menyelesaikan permasalahan, Inggris dan Belanda pada tahun 1814 mengadakan suatu pertemuan yang menghasilkan suatu kesepakatan yang dinamakan Konvensi London 1814 (Convention of London 1814):

1) Belanda memperoleh kembali daerah jajahannya yang dulu direbut Inggris, dan

2) Indonesia juga harus diserahkan kembali kepada Belanda.

John Fendall menyerahkan kekuasaan wilayah Indonesia ke pihak Belanda, dan diterima oleh sebuah komisi jenderal. Komisi jenderal ini terdiri atas tiga orang yaitu Mr. Elout, van der Capellen, dan Buyskes. Tugas komisi jenderal sangat berat yaitu dituntut memperbaiki sistem politik dan ekonomi. Sejak saat itu, Indonesia berada di bawah kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda. Van der Capellen diangkat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Berbagai tantangan menghadang, seperti:

1) menghadapi perekonomian yang buruk,

2) persaingan perdagangan dengan Inggris, dan

3) sikap bangsa Indonesia yang memusuhi Belanda.

Kebijakan Pemerintah Kolonial dan Pengaruhnya di Indonesia

1. Kebijakan Pemerintah Kolonial Portugis:

a. Berusaha menanamkan kekuasaan di Maluku.

b. Menyebarkan agama Katolik di daerah-daerah yang dikuasai.

c. Mengembangkan bahasa dan seni musik keroncong Portugis.

d. Sistem monopoli perdagangan cengkih dan pala di Ternate.

Pengaruh yang ditimbulkan dari kebijakan-kebijakan Portugis:

a. Terganggu dan kacaunya jaringan perdagangan.

b. Banyaknya orang-orang beragama Katolik di daerah pendudukan Portugis.

c. Rakyat menjadi miskin dan menderita.

d. Tumbuh benih rasa benci terhadap kekejaman Portugis.

e. Munculnya rasa persatuan dan kesatuan rakyat Maluku untuk menentang Portugis.

f. Bahasa Portugis turut memperkaya perbendaharaan kata/ kosakata dan nama keluarga seperti da Costa, Dias, de Fretes, Mendosa, Gonzalves, da Silva, dan lain-lain.

g. Seni musik keroncong yang terkenal di Indonesia sebagai peninggalan Portugis adalah keroncong Morisco.

h. Banyak peninggalan arsitektur yang bercorak Portugis dan senjata api/meriam di daerah pendudukan.

2. Kebijakan VOC

VOC diberi hak-hak istimewa yang dikenal dengan nama hak oktroi, seperti:

a. hak monopoli,

b. hak untuk membuat uang,

c. hak untuk mendirikan benteng,

d. hak untuk melaksanakan perjanjian dengan kerajaan di Indonesia, dan

f. hak untuk membentuk tentara.

Dengan adanya hak oktroi tersebut, bangsa Indonesia mengalami kerugian dan penderitaan. Tindakan VOC sangat sewenang-wenang dan tidak memerhatikan kepentingan rakyat Indonesia. Untuk menguasai perdagangan rempah-rempah, VOC menerapkan hak monopoli, menguasai pelabuhan-pelabuhan penting dan membangun benteng-benteng. Benteng-benteng yang dibangun VOC antara lain:

a. di Banten disebut benteng Kota Intan (Fort Speelwijk),

b. di Ambon disebut benteng Victoria,

c. di Makassar disebut benteng Rotterdam,

d. di Ternate disebut benteng Orange, dan

e. di Banda disebut benteng Nasao.

3. Kebijakan Pemerintah Kerajaan Belanda (Republik Bataafsche)

Dalam upaya mempertahankan Pulau Jawa, Daendels melakukan hal-hal berikut.

a. Membangun ketentaraan, pendirian tangsi-tangsi/ benteng, pabrik mesiu/senjata di Semarang dan Surabaya serta rumah sakit tentara.

b. Membuat jalan pos dari Anyer sampai Panarukan dengan panjang sekitar 1.000 km.

c. Membangun pelabuhan di Anyer dan Ujung Kulon untuk kepentingan perang.

d. Memberlakukan kerja rodi atau kerja paksa untuk membangun pangkalan tentara.

Kebijakan-kebijakan yang diberlakukan Daendels terhadap kehidupan rakyat:

a. Semua pegawai pemerintah menerima gaji tetap dan mereka dilarang melakukan kegiatan perdagangan.

b. Melarang penyewaan desa, kecuali untuk memproduksi gula, garam, dan sarang burung.

c. Melaksanakan contingenten yaitu pajak dengan penyerahan hasil bumi.

d. Menetapkan verplichte leverantie, kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan.

e. Menerapkan sistem kerja paksa (rodi) dan membangun ketentaraan dengan melatih orang-orang pribumi.

f. Membangun jalan pos dari Anyer sampai Panarukan sebagai dasar pertimbangan pertahanan.

g. Membangun pelabuhan-pelabuhan dan membuat kapal perang berukuran kecil.

h. Melakukan penjualan tanah rakyat kepada pihak swasta (asing).

i. Mewajibkan Prianger stelsel, yaitu kewajiban rakyat Priangan untuk menanam kopi.

Langkah-langkah kebijakan Daendels yang memeras dan menindas rakyat menimbulkan:

a. kebencian yang mendalam baik dari kalangan penguasa daerah maupun rakyat,

b. munculnya tanah-tanah partikelir yang dikelola oleh pengusaha swasta,

c. pertentangan/perlawanan penguasa maupun rakyat,

d. kemiskinan dan penderitaan yang berkepanjangan, serta e. pencopotan Daendels.

Pada tahun 1810, Kaisar Napoleon menganggap bahwa tindakan Daendels sangat otoriter. Pada tahun 1811 Daendels ia ditarik kembali ke negeri Belanda dan digantikan oleh Gubernur Jenderal Janssens. Ternyata Janssens tidak secakap dan sekuat Daendels dalam melaksanakan tugasnya. Ketika Inggris menyerang Pulau Jawa, ia menyerah dan harus menandatangani perjanjian di Tuntang pada tanggal 17 September 1811.

Perjanjian tersebut dikenal dengan nama Kapitulasi Tuntang, yang berisi sebagai berikut.

a. Seluruh militer Belanda yang berada di wilayah Asia Timur harus diserahkan kepada Inggris dan menjadi tawanan militer Inggris.

b. Hutang pemerintah Belanda tidak diakui oleh Inggris.

c. Pulau Jawa dan Madura serta semua pelabuhan Belanda di luar Jawa menjadi daerah kekuasaan Inggris (EIC).

4. Kebijakan Pemerintah Kolonial Inggris

Raffles bermaksud menerapkan politik kolonial seperti yang dijalankan oleh Inggris di India. Kebijakan Daendels yang dikenal dengan nama Contingenten diganti dengan sistem sewa tanah (Landrent). Sistem sewa tanah disebut juga sistem pajak tanah. Rakyat atau para petani harus membayar pajak sebagai uang sewa, karena semua tanah dianggap milik negara. Berikut ini pokok-pokok sistem Landrent.

a. Penyerahan wajib dan wajib kerja dihapuskan.

b. Hasil pertanian dipungut langsung oleh pemerintah tanpa perantara bupati.

c. Rakyat harus menyewa tanah dan membayar pajak kepada pemerintah sebagai pemilik tanah.

Dalam pelaksanaannya, sistem Landrent di Indonesia mengalami kegagalan, karena:

a. sulit menentukan besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda,

b. sulit menentukan luas sempit dan tingkat kesuburan tanah,

c. terbatasnya jumlah pegawai, dan

d. masyarakat pedesaan belum terbiasa dengan sistem uang.

Tindakan yang dilakukan oleh Raffles berikutnya adalah membagi wilayah Jawa menjadi 16 daerah karesidenan. Hal ini mengandung maksud untuk mempermudah pemerintah melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang dikuasai. Setiap karesidenan dikepalai oleh seorang residen dan dibantu oleh asisten residen.

Thomas Stamford Raffles juga memberi sumbangan positif bagi Indonesia yaitu:

a. membentuk susunan baru dalam pengadilan yang didasarkan pengadilan Inggris,

b. menulis buku yang berjudul History of Java,

c. menemukan bunga Rafflesia-arnoldii, dan

d. merintis adanya Kebun Raya Bogor.

5. Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda

a. Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa

Cultuurstelsel dalam bahasa Inggris adalah Cultivation System yang memiliki arti sistem tanam. Namun di Indonesia cultuurstelsel lebih dikenal dengan istilah tanam paksa. Ini cukup beralasan diartikan seperti itu karena dalam praktiknya rakyat dipaksa untuk bekerja dan menanam tanaman wajib tanpa mendapat imbalan. Tanaman wajib adalah tanaman perdagangan yang laku di dunia internasional seperti kopi, teh, lada, kina, dan tembakau. Cultuurstelsel diberlakukan dengan tujuan memperoleh pendapatan sebanyak mungkin dalam waktu relatif singkat.

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam sistem tanam paksa.

1) Tanah yang harus diserahkan rakyat cenderung melebihi dari ketentuan 1/5.

2) Tanah yang ditanami tanaman wajib tetap ditarik pajak.

3) Rakyat yang tidak punya tanah garapan ternyata bekerja di pabrik atau perkebunan lebih dari 66 hari atau 1/5 tahun.

4) Kelebihan hasil tanam dari jumlah pajak ternyata tidak dikembalikan.

5) Jika terjadi gagal panen ternyata ditanggung petani.

Adanya berita kelaparan menimbulkan berbagai reaksi, baik dari rakyat Indonesia maupun orang-orang Belanda. Rakyat selalu mengadakan perlawanan tetapi tidak pernah berhasil. Penyebabnya bergerak sendiri-sendiri secara sporadis dan tidak terorganisasi secara baik. Reaksi dari Belanda sendiri yaitu adanya pertentangan dari golongan liberal dan humanis terhadap pelaksanaan sistem tanam paksa. Pada tahun 1860, Edward Douwes Dekker yang dikenal dengan nama samaran Multatuli menerbitkan sebuah buku yang berjudul “Max Havelar”. Buku ini berisi tentang keadaan pemerintahan kolonial yang bersifat menindas dan korup di Jawa. Di samping Douwes Dekker, juga ada tokoh lain yang menentang tanam paksa yaitu Baron van Hoevel, dan Fransen van de Putte yang menerbitkan artikel “Suiker Contracten” (perjanjian gula). Menghadapi berbagai reaksi yang ada, pemerintah Belanda mulai menghapus sistem tanam paksa, namun secara bertahap. Sistem tanam paksa secara resmi dihapuskan pada tahun 1870 berdasarkan UU Landreform (UU Agraria).

Meskipun tanam paksa sangat memberatkan rakyat, namun di sisi lain juga memberikan pengaruh yang positif terhadap rakyat, yaitu:

1) terbukanya lapangan pekerjaan,

2) rakyat mulai mengenal tanaman-tanaman baru, dan

3) rakyat mengenal cara menanam yang baik.

b . Politik Pintu Terbuka

Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari keuntungan besar) mendapat pertentangan dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen. Terhadap tanah jajahan (Hindia Belanda), kaum liberal berusaha memperbaiki taraf kehidupan rakyat Indonesia. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870.

Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:

1) pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta, serta

2) pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.

Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu:

1) memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia, dan

2) melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual).

UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Isi dari UU ini yaitu:

1) perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan

2) pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.

Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan. Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul.

1) Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.

2) Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

3) Perkebunan kina di Jawa Barat.

4) Perkebunan karet di Sumatra Timur.

5) Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara.

6) Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Politik pintu terbuka yang diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita. Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga manusia semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara. Adanya UU Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti berikut.

1) Dibangunnya fasilitas perhubungan dan irigasi.

2) Rakyat menderita dan miskin.

3) Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor.

4) Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke daerah pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.

5) Industri atau usaha pribumi mati karena pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik.

c . Politik Etis

Politik etis yang diusulkan van Deventer ada tiga hal, sehingga sering disebut Trilogi van Deventer. Berbagai kebijakan yang diambil oleh VOC maupun pemerintah Belanda mulai dari monopoli perdagangan, penyerahan wajib, sistem tanam paksa, maupun politik pintu terbuka tidak membawa perubahan pada kesejahteraan rakyat. Rakyat tetap miskin dan menderita sampai pada pendudukan militer Jepang.

6. Perbedaan Pengaruh Kolonial

Pengaruh kolonial tidak lepas dari masa pendudukan, tingkat kepentingan, dan kebijakan yang diterapkan. Tidak bisa dipungkiri bahwa Kepulauan Indonesia sangat dipengaruhi oleh pendudukan para kolonialis. Pengaruh kolonialis Barat mencakup beberapa aspek yaitu aspek ekonomi, politik, sosial, dan kebudayaan. Namun tingkat pengaruhnya sangat bervariasi antara Pulau Jawa dengan pulau-pulau yang lain dan antara satu daerah dengan daerah yang lain. Perbedaan pengaruh ini disebabkan oleh beberapa hal berikut.

a. Kompetisi atau persaingan di antara bangsa Eropa sehingga Belanda perlu menguasai beberapa daerah untuk mencegah masuknya kekuatan lain.

b. Letak daerah jajahan yang strategis dalam jalur pelayaran dan perdagangan internasional.

c. Perbedaan persebaran sumber daya alam dan sumber daya manusia.

d. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial.

Persebaran Agama Kristiani, Islam, dan Agama Lain di Indonesia pada Masa Kolonial

1. Masa Pendudukan Portugis dan Spanyol

Masuknya agama Kristen Katolik ke Indonesia seiring dengan masuknya bangsa Spanyol dan Portugis ke Indonesia. Agama Katolik masuk ke Maluku dirintis oleh saudagar Portugis bernama Gonzalo Veloso dan seorang pastor bernama Simon Vas. Persebaran agama Kristen Katolik dilakukan oleh sebuah lembaga yang dinamakan missi, yang berpusat di Vatikan, Roma. Perkembangan agama Katolik menunjukkan kemajuan yang pesat sejak rohaniwan Portugis yang bernama Fransiscus Xavierius dan Ignatius Loyola melakukan kegiatan keagamaan di tengah-tengah masyarakat Ambon, Ternate, dan Morotai antara tahun 1546 – 1547.

2. Masa Pendudukan Belanda dan Inggris

Kehadiran Belanda di Indonesia mengubah peta pengkristenan di beberapa daerah di Indonesia. Belanda adalah penganut Protestan yang beraliran Calvinis. Di Maluku sebagian besar penduduk yang telah beragama Katolik berganti menjadi Calvinis. VOC melarang missi Katolik melakukan kegiatan keagamaan. Kegiatan penyebaran agama Kristen Protestan dilakukan oleh zending. Tokoh-tokoh zending Belanda di Indonesia antara lain Dr. Nomensen, Sebastian Dan Chaerts, dan Hernius. Kegiatan zending Belanda yang ada di Indonesia antara lain:

a. mendirikan Nederlandsch Zendeling Genootschap (NZG) yaitu perkumpulan yang berusaha menyebarkan agama Kristen Protestan, dan

b. mendirikan sekolah-sekolah yang menitikberatkan pada upaya-upaya penyebaran ajaran Kristen Protestan.

Memasuki abad ke-19, penyebaran agama Kristiani semakin meluas ke berbagai wilayah di Indonesia. Kelompok missionaris dan zending dari gereja reformasi Eropa maupun Amerika mulai berdatangan. Pada masa pendudukan Inggris tahun 1814, kelompok rohaniwan yang terhimpun dalam NZG (Nederlandsche Zendeling Genootschap) dari Belanda, didukung oleh kelompok LMS (London Missionary Society), memulai aktivitas keagamaan mereka, terutama ditujukan kepada penduduk lokal.

Berbagai organisasi missi dan zending di daerah mulai bekerja secara otonomi, seperti:

a. Ordo Herlege Hart (Hati Suci), bertanggung jawab penuh atas wilayah Papua,

b. Societeit van het Goddelijk Woord (Serikat Sabda Allah), bertanggung jawab di kawasan Flores dan Timor, dan

c. Kelompok Kapusin, bertanggung jawab di kawasan Sumatra dan Kalimantan.

3. Persebaran Agama Islam dan Agama Lainnya pada Masa Kolonial

Daerah penyebaran Kristiani dilakukan di daerah-daerah yang belum terkena pengaruh agama Hindu Buddha maupun Islam. Misalnya wilayah Ambon, Batak, Papua, dan Sulawesi Utara. Terhadap daerah-daerah yang menjadi basis agama lain, pemerintah kolonial menyatakan tertutup untuk Kristenisasi. Misalnya daerah Banten, Aceh, dan Sumatra Barat yang merupakan basis agama Islam. Bali menjadi basis agama Hindu. Dengan demikian perkembangan agama lain tidak terdesak oleh Kristenisasi. Masyarakat di daerah-daerah tersebut leluasa dalam menjalankan kegiatannya. Kepercayaan yang mereka pegang teguh sejak sebelum kedatangan bangsa Eropa tetap eksis.

2 comments:

  • Anonymous says:
    May 1, 2012 at 12:21 AM

    Bagus banget. Kebetulan aku sangat suka sejarah. Makasih bisa bantu buat ulangan dan PR :)

  • Anonymous says:
    May 1, 2012 at 12:29 AM

    Bagus banget. Kebetulan aku sangat suka sejarah. Makasih bisa bantu buat ulangan dan PR :)

Post a Comment